YLBHI Dukung Revisi UU ITE karena Menghambat Kebebasan Berpendapat

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
YLBHI Dukung Revisi...
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). YLBHI menilai, sudah seharusnya revisi UU ITE diprioritaskan karena salah satu ancaman kebebasan berpendapat ada pada undang-undang tersebut.

"Memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021). Baca juga: Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

YLBHI mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Baca juga: Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE

Secara rinci terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan sebesasr 26%, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa sebesar 25%, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital sebesar 17%, kemudian pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi sebesar 16%, serta pelanggaran terhadap data pribadi sebesar 16%. Baca juga: Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE

Data LBH-YLBHI juga menunjukkan tingginya penangkapan secara sewenang-wenang yang jumlahnya mencapai 3.539 orang dan sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Angka ini hanya terdata dari daerah-daerah yang didampingi dan tersebar di 17 provinsi. Baca juga: Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan

Selain itu, terdapat kasus pembubaran dan pelarangan aksi damai. Data YLBHI menunjukkan terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi damai khususnya pada aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 3.376 orang, bahkan Kepolisian mengaku telah menangkap 5.918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. "Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman Orde Baru," katanya.

Maka dari itu, YLBHI meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang/kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai. "Tidak meneruskan RUU atau pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi," tambahnya.

Menurut YLBHI, berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Di antaranya surat telegram Kapolri Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.

Hal-hal di atas ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia telah menyebabkan kemunduran demokrasi yang juga dipotret berbagai lembaga dengan turunnya indeks demokrasi Indonesia. "YLBHI menyatakan Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut," pungkasnya. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
YLBHI: Kasus Penyiraman...
YLBHI: Kasus Penyiraman dan Kriminalisasi terhadap Aktivis Tidak Boleh Dinormalisasi
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Rekomendasi
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved