Sidang Kasus Lobster, Pejabat KKP Ungkap Utang Istri Edhy Prabowo

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Sidang Kasus Lobster, Pejabat KKP Ungkap Utang Istri Edhy Prabowo
Zaini Hanafi merupakan salah satu pejabat KKP yang ikut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi, di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Zaini bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

(Baca juga: Dalami Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Pejabat KKP)

Zaini merupakan salah satu pejabat KKP yang ikut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat. Dalam persidangan, Zaini dikonfirmasi oleh Jaksa ihwal kegiatan rombongan selama lawatan di Amerika. Ia juga didalami Jaksa soal barang-barang mewah yang dibeli oleh istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

(Baca juga: Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini)

Zaini menceritakan, istri Edhy Prabowo, Iis Rosita sempat meminjam kartu kredit miliknya untuk pembelian sejumlah barang mewah. Di antaranya, tas hingga parfum merek Hermes, serta sepatu Channel yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

(Baca juga: Nelayan di Teluk Maine Temukan Lobster Langka Berwarna Kuning)

Awalnya, kata Zaini, Edhy Prabowo yang meminjam kartu kredit miliknya untuk membelikan istrinya jam tangan merek Rolex. Namun, kartu kredit Zaini saat itu bermasalah. Sehingga, Iis batal membeli jam tangan Rolex menggunakan kartu kredit Zaini.

"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah barulah Pak Menteri membeli jam Rolex satu, kemudian ibu (menteri) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya, saya kurang ngerti, itu kehabisan," beber Zaini di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

"Kemudian nanya ke saya, 'Pak Zaini bawa kartu kredit ga?' 'Bawa pak' saya jawab. 'Bisa dipakai engga, saya pinjam?'
'Silakan'. Tapi begitu dicoba kartu kredit kami ternyata engga bisa pak, karena ada yang tidak bisa," imbuhnya.

Keesokan harinya, dibeberkan Zaini, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya. Saat itu, kartu kredit Zaini sudah bisa digunakan. Iis pun membeli sejumlah barang mewah menggunakan kartu kredit Zaini.

"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah. Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS seingat saya," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta agar Zaini merincikan barang-barang mewah berikut harganya yang dibeli Iis Rosita menggunakan kartu kredit miliknya. Permintaan Hakim diamini Zaini. Ia merincikan harga serta barang mewah yang dibeli Iis Rosita.

"Pertama, tas Hermes 2.600 dolar AS. Kemudian, larfum Hermes 300 dolar AS. Terus, ayal seingat saya, kalau tidak salah bros. Lupa. Syal atau bros harganya itu 2.200 dollar AS. Kemudian, sepatu Channel ibu juga beli, 9.100 dollar AS," ucapnya.

Hakim lantas mengonfirmasi Zaini ihwal penggunaan kartu kredit miliknya oleh Iis. Zaini memastikan bahwa ia tidak pernah menawarkan Iis Rosita untuk memakai kartu kreditnya. Kata Zaini, Iis Rosita yang meminjammnya.

Zaini juga membeberkan bahwa hingga saat ini uang yang dipinjam Rosita untuk membeli barang mewah belum dikembalikan. Ia menyatakan akan menagih utang itu ke Iis Rosita.

"Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam. Sampai sekarang belum dikembalikan. Mau ditagih, tapi masih belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)