Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur), akan menjalani sidang perdana diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021) hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharjito merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ."Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF); dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembelian Barang Mewah di Amerika
Suharjito merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ."Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF); dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembelian Barang Mewah di Amerika
(abd)