Sidang Kasus Lobster, Pejabat KKP Ungkap Utang Istri Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah. Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS seingat saya," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta agar Zaini merincikan barang-barang mewah berikut harganya yang dibeli Iis Rosita menggunakan kartu kredit miliknya. Permintaan Hakim diamini Zaini. Ia merincikan harga serta barang mewah yang dibeli Iis Rosita.
"Pertama, tas Hermes 2.600 dolar AS. Kemudian, larfum Hermes 300 dolar AS. Terus, ayal seingat saya, kalau tidak salah bros. Lupa. Syal atau bros harganya itu 2.200 dollar AS. Kemudian, sepatu Channel ibu juga beli, 9.100 dollar AS," ucapnya.
Hakim lantas mengonfirmasi Zaini ihwal penggunaan kartu kredit miliknya oleh Iis. Zaini memastikan bahwa ia tidak pernah menawarkan Iis Rosita untuk memakai kartu kreditnya. Kata Zaini, Iis Rosita yang meminjammnya.
Zaini juga membeberkan bahwa hingga saat ini uang yang dipinjam Rosita untuk membeli barang mewah belum dikembalikan. Ia menyatakan akan menagih utang itu ke Iis Rosita.
"Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam. Sampai sekarang belum dikembalikan. Mau ditagih, tapi masih belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta agar Zaini merincikan barang-barang mewah berikut harganya yang dibeli Iis Rosita menggunakan kartu kredit miliknya. Permintaan Hakim diamini Zaini. Ia merincikan harga serta barang mewah yang dibeli Iis Rosita.
"Pertama, tas Hermes 2.600 dolar AS. Kemudian, larfum Hermes 300 dolar AS. Terus, ayal seingat saya, kalau tidak salah bros. Lupa. Syal atau bros harganya itu 2.200 dollar AS. Kemudian, sepatu Channel ibu juga beli, 9.100 dollar AS," ucapnya.
Hakim lantas mengonfirmasi Zaini ihwal penggunaan kartu kredit miliknya oleh Iis. Zaini memastikan bahwa ia tidak pernah menawarkan Iis Rosita untuk memakai kartu kreditnya. Kata Zaini, Iis Rosita yang meminjammnya.
Zaini juga membeberkan bahwa hingga saat ini uang yang dipinjam Rosita untuk membeli barang mewah belum dikembalikan. Ia menyatakan akan menagih utang itu ke Iis Rosita.
"Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam. Sampai sekarang belum dikembalikan. Mau ditagih, tapi masih belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(maf)