Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
Sengketa Pilgub 2020,...
Lima perkara PHPU tingkat Gubernur tahun 2020 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa terdapat 5 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Gubernur tahun 2020 yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Kelimanya, diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima.

Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.

Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020

"Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima," kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Untuk diketehui, dua perkara terkait PHPU Pilgub Sumbar itu diajukan oleh pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Selanjutnya, PHPU terkait Pilgub Bengkulu. Perkara yang dilayangkan pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi ini juga diputus, tidak dapat diterima oleh MK. Dan terakhir, perkara yang dilayangkan pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar di Pilgub Kalteng 2020 juga telah diputus MK.

"Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak dapat diterima," katanya.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved