Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan

Senin, 13 Januari 2025 - 16:00 WIB
loading...
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bakal mengeluarkan aturan soal penggunaan Artificial intelligence (AI). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafid menyebut bakal mengeluarkan aturan soal penggunaan Artificial intelligence (AI). Meutya mengaku sebelum dikeluarkan aturan itu, pihaknya telah lebih dulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan AI.

"Kemudian untuk aturan mengenai AI, kami sebetulnya sudah punya SE (surat edaran) yang terkait dengan Artificial Intelligence tapi memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan," kata Meutya, Senin (13/1/2025).

Meutya menyebut, aturan soal penggunaan AI kini tengah disusun oleh Wamen Kementerian Komdigi Nezar Patria. Menurut Meutya, aturan itu akan selesai dalam jangka waktu 3 bulan.



"Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau, kurang lebih ada timeline nya Pak Wamen? dalam waktu 3 bulan ini kita dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya," tuturnya.

Meutya menyebut Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang mengeluarkan SE terkait penggunaan AI. Pada kesempatan itu, dia juga menambahkan terkait aturan mengenai perlindungan anak di internet yang juga sudah disiapkan. Aturan itu diberikan jangka waktu satu bulan untuk diterbitkan.

"Saya sedang baca untuk finalisasi akhirnya. Ini nanti ada di Pak Alex Karena termasuk juga pemantauan dari ruang digital Jadi Pak Alex saya tugaskan dalam waktu 1 bulan Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.173)