Fraksi DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR telah bersepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, di mana RUU ini merupakan usulan Komisi II DPR sejak pertengahan 2020 lalu.
Hal ini telah diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dihadiri oleh 5 pimpinan Komisi II DPR dan Kapoksi, Rabu (10/2) kemarin.
"Benar, kemarin Komisi II menggelar Rapat Pimpinan dan Kapoksi, hasilnya sepakat menunda pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Saat ditanya apakah keputusan tersebut termasuk dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang tetap bersikukuh melanjutkan RUU Pemilu, Politikus PKB ini hanya menjawab bahwa semua Kapoksi diundang dalam rapat tersebut dan semua yang hadir bersepakat.
"Semua pimpinan hadir. Seluruh kapoksi juga diundang," ucapnya.
"Di dalam rapat kemarin semua sepakat," sambung Sekretaris bidang DPP PKB itu.
Adapun langkah selanjutnya terkait usulan RUU Pemilu di Badan Legislasi (Baleg), dia menjelaskan bahwa Komisi II melalui Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Pimpinan DPR. Sehingga, proses selanjutnya akan diserahkan pada Pimpinan DPR.
"Selanjutnya kita serahkan kepada Pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan Tatib (Tata Tertib) DPR," jelas Luqman.
Hal ini telah diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dihadiri oleh 5 pimpinan Komisi II DPR dan Kapoksi, Rabu (10/2) kemarin.
"Benar, kemarin Komisi II menggelar Rapat Pimpinan dan Kapoksi, hasilnya sepakat menunda pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Saat ditanya apakah keputusan tersebut termasuk dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang tetap bersikukuh melanjutkan RUU Pemilu, Politikus PKB ini hanya menjawab bahwa semua Kapoksi diundang dalam rapat tersebut dan semua yang hadir bersepakat.
"Semua pimpinan hadir. Seluruh kapoksi juga diundang," ucapnya.
"Di dalam rapat kemarin semua sepakat," sambung Sekretaris bidang DPP PKB itu.
Adapun langkah selanjutnya terkait usulan RUU Pemilu di Badan Legislasi (Baleg), dia menjelaskan bahwa Komisi II melalui Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Pimpinan DPR. Sehingga, proses selanjutnya akan diserahkan pada Pimpinan DPR.
"Selanjutnya kita serahkan kepada Pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan Tatib (Tata Tertib) DPR," jelas Luqman.
(kri)