Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah

Rabu, 17 Februari 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
"Memastikan, pasca pemberlakuan sertifikat elektronik tidak ada penarikan sertifikat masyarakat, sertifikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa," ucapnya.

Respons senada disampaikan Ketua Umum Himperra Harry Endang Kawidjaja. Menurut dia, sertifikat elektronik bisa menjadi solusi dari penerbitan yang lambat dan sangat prosedural. Namun dia menyadari perlu waktu untuk bertransformasi karena masalah budaya pada masyarakat pedesaan yang kurang paham sesuatu yang tidak berwujud paska girik atau patok.

"Saya usul bagaimana agar tetap ada dua opsi dengan pembebanan biaya yang tinggi untuk non- elektronik. Pemerintah juga harus melindungi dari serangan cyber yang selama ini mengkhawatirkan," tutupnya.

Kontroversi Sertifikat Tanah
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, pasal 13 ayat 3 berbunyi "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan" menjadi pemicu kontroversi digitalisasi sertifikat tanah.

Namun, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto meluruskan, apabila melihat pasal-pasal lainnya, proses penukaran sertifikat fisik menjadi bentuk elektronik dilakukan pada tahap akhir. Penukaran dilakukan pada saat proses validasi data fisik maupun yuridis sudah selesai dilakukan secara keseluruhan di suatu daerah.

"Permen itu dikeluarkan karena kami sudah memulai pelayanan elektronik. Tentu, secara bertahap [penerapan aturannya]. Dimulai dari instansi pemerintah, badan hukum, dan di daerah-daerah yang sudah siap," ujar Himawan ketika berbicara dalam webinar yang sama.

Proses yang mendahului pengalihan bentuk sertifikat fisik ke elektronik masih panjang. Sebab, banyak daerah yang belum tervalidasi datanya.Karena itulah, BPN akan memulai proses digitalisasi sertifikat dari instansi-instansi pemerintah yang ada di sejumlah kota atau daerah yang sudah siap terlebih dahulu.

Diperkirakan, proses digitalisasi sertifikat tanah milik instansi pemerintah bisa dilaksanakan pada semester I tahun 2021, sekitar April mendatang. Baru kemudian dilanjutkan digitalisasi sertifikat milik badan hukum dilakukan, dan kemudian masyarakat. Baca juga: Dino Patti Djalal Korban Mafia Tanah, Menteri ATR: Jangan Kasih Sertifikat ke Orang Lain

Himawan menjamin penerbitan sertifikat elektronik oleh BPN akan didasari data yang valid dan aman. Apalagi, sistem data BPN nanti bisa dihubungkan dengan sistem perbankan. Dia juga memastikan, pemberlakuan sertifikat elektronik akan membuat pengurusan administrasi pertanahan lebih efisien dan cepat, sekaligus menghilangkan potensi praktik pemalsuan sertifikat.

‘’Risiko akibat kehilangan sertifikat, yang kerap dialami oleh masyarakat, juga bisa diminimalisir,’’ tandasnya.

Kepala Pusdatin dan LP2B Virgo Eresta Jaya juga telah menjelaskan, ke depan Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk mengadopsi penggunaan Sertipikat Satu Lembar. Selama ini sertifikat tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman.

Pada prinsipnya, informasi yang terdapat pada sertifikat yang saat ini berbentuk buku, nantinya akan tetap dapat dilihat oleh masyarakat baik pada bentuk fisik melalui sertifikat satu lembar maupun melalui data digital yang diakses melalui barcode pada masing-masing sertifikat.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa...
Hasan Nasbi Dorong Mahasiswa Fisip Unpas Lebih Kritis Hadapi Disrupsi Digital
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved