Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tembak Mati Laskar FPI

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tembak Mati Laskar FPI
Komnas HAM menyerahkan 16 item barang bukti kasus penembakan anggota FPI kepada Bareskrim Mabes Polri. Foto/tangkapan layar zoom
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) hari ini menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 kepada Bareskrim Polri . Barang bukti tersebut adalah yang mereka dapatkan saat melakukan investigasi dalam kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang diserahkan pada pertemuan tersebut berjumlah 16 item. Selain barang bukti, pihaknya juga menyerahkan berita acara.

"Menyerahkan barang bukti dan berbagai informasi yang kami punya selama kami melakukan pemantauan san penyelidikan dalam kasus yang dikenal peristiwa km 50. Ada 16 item dari berbagai hal, yang kami uji balistik dan berita acaranya akan kami berikan beserta temuan-temuan lain," kata Anam dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).

(Baca: Komnas HAM Apresiasi Reformasi TNI-Polri Satu Langkah Sangat Progresif)

Lebih jauh Anam memaparkan, pelimpahan barang bukti itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, terkhusus soal penegakan hukum. Selain itu, sambungnya, ini menjadi bukti bahwa rekomendasi tersebut ditindaklamjuti dengan serius.

"Kenapa kami serahkan, karwna memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM khususnya untuk penegakkan hukum. Dan komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius," tuturnya.

(Baca: Terima Hasil Investigasi 6 Laskar FPI, Polri Minta Barang Bukti ke Komnas HAM)

Barang bukti yang terbungkus dalam sebuah plastik coklat itu, kata Anam menjelaskan, berisikan peluru, proyektil, serta beberapa bagian mobil yang telah diuji di laboratorium forensik.

"Ini isinya ada peluru, ada proyektil, ada bagian mobil yang pernah kami uji. Terus ada berita acaranya. Sah atau tidaknya kan kalau dalam hukum ditentukan dari berita acara, jadi ini resmi," ucapnya.

Dalam penyerahan tersebut, Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan beberapa komisioner lainnya seperti Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin. Sementara di pihak Bareskrim Polri, ada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)