Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Tembak Mati Laskar FPI
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Komnas HAM menyerahkan 16 item barang bukti kasus penembakan anggota FPI kepada Bareskrim Mabes Polri. Foto/tangkapan layar zoom
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) hari ini menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 kepada Bareskrim Polri . Barang bukti tersebut adalah yang mereka dapatkan saat melakukan investigasi dalam kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang diserahkan pada pertemuan tersebut berjumlah 16 item. Selain barang bukti, pihaknya juga menyerahkan berita acara.
"Menyerahkan barang bukti dan berbagai informasi yang kami punya selama kami melakukan pemantauan san penyelidikan dalam kasus yang dikenal peristiwa km 50. Ada 16 item dari berbagai hal, yang kami uji balistik dan berita acaranya akan kami berikan beserta temuan-temuan lain," kata Anam dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Komnas HAM Apresiasi Reformasi TNI-Polri Satu Langkah Sangat Progresif)
Lebih jauh Anam memaparkan, pelimpahan barang bukti itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, terkhusus soal penegakan hukum. Selain itu, sambungnya, ini menjadi bukti bahwa rekomendasi tersebut ditindaklamjuti dengan serius.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang diserahkan pada pertemuan tersebut berjumlah 16 item. Selain barang bukti, pihaknya juga menyerahkan berita acara.
"Menyerahkan barang bukti dan berbagai informasi yang kami punya selama kami melakukan pemantauan san penyelidikan dalam kasus yang dikenal peristiwa km 50. Ada 16 item dari berbagai hal, yang kami uji balistik dan berita acaranya akan kami berikan beserta temuan-temuan lain," kata Anam dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Komnas HAM Apresiasi Reformasi TNI-Polri Satu Langkah Sangat Progresif)
Lebih jauh Anam memaparkan, pelimpahan barang bukti itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, terkhusus soal penegakan hukum. Selain itu, sambungnya, ini menjadi bukti bahwa rekomendasi tersebut ditindaklamjuti dengan serius.
Lihat Juga :