Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:19 WIB
loading...
Setuju Revisi UU ITE,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) di DPR RI Sukamta mengaku pihaknya setuju dengan langkah pemerintah yang ingin melakukan revisi UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE ," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/2/2021).

Sukamta menganggap, rencana revisi UU ITE dari sisi masyarakat tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. "Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," katanya.

Selain itu, Anggota DPR Komisi I ini menjelaskan bahwa sebetulnya undang-undang ini sangat mulia pada awal pembahasannya. Dia melihat, UU ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Di sisi lain, waktu undang-undang ini disahkan menjadi UU RI No. 11 Tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE


"Berjalan seiringnya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya," ujarnya.

Menurutnya, pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. "Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ungkap dia.

Baca juga: Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana

Karena itu, lanjut doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI No 19 Tahun 2016. Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya Fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Berikan Rasa Keadilan


Namun, Sukamta yang juga bertindak sebagai anggota Panja Revisi UU ITE saat itu menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi, terlebih fraksi-fraksi pendukung koalisi pemerintah, menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan. Dan pada akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Salim Segaf Ingatkan...
Salim Segaf Ingatkan Legislator PKS Jaga Etika dan Integritas
Dianggap Mengolok-olok...
Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR
Bertemu Anies, Mardani...
Bertemu Anies, Mardani PKS: Saya Titip Jangan Bikin Parpol ya Mas
Interupsi di Paripurna...
Interupsi di Paripurna DPR, Fraksi PKS Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut
Rekomendasi
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
Berita Terkini
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
11 menit yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
30 menit yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
39 menit yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
1 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
1 jam yang lalu
Pengurus DPP Hanura...
Pengurus DPP Hanura Periode 2024-2029 Dikukuhkan, Ada Eks Pimpinan KPK dan Hakim MK
1 jam yang lalu
Infografis
Korea Selatan Krisis...
Korea Selatan Krisis Politik, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved