Jokowi Siapkan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Politikus PDIP Tekankan Persuasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:42 WIB
loading...
Presiden Jokowi merilis Perpres/14 2021 sebagai Perubahan atas Perpres/99 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Di dalamnya mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Senin (16/2/2021) kemarin, merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Di dalamnya mengatur sanksi mengenai warga yang menjadi sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksinasi .
Terkait hal ini, Anggota Komisj IX DPR RI Rahmad Handoyo ingin menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan Perpres ini, pemerintah ingin agar setiap warga negara yang sudah terdata untuk divaksinasi, diharapkan untuk melakukan suntik vaksin. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
"Program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang divaksinasi tapi juga melindungi orang lain, dan bila ada masyarakat yang tidak mau divaksinasi tentu juga membahayakan dirinya juga membahayakan orang lain, karena tidak terbentuk kekebalan tambahan lewat vaksin. Nah di sinilah negara melalui pemerintah hadir melalui program vaksinasi ini yang menjadi substansi dari perpres ini," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Soal Sanksi Penolak Vaksinasi, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Represif
Politikus PDIP ini menekankan betapa pentingnya vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity pada masing-masing individu, sehingga membentuk kekebalan kelompok. Karena itu, vaksinasi menjadi sangat penting dalam pengendalian COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan, testing, tracing dan treatment.
Terkait hal ini, Anggota Komisj IX DPR RI Rahmad Handoyo ingin menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan Perpres ini, pemerintah ingin agar setiap warga negara yang sudah terdata untuk divaksinasi, diharapkan untuk melakukan suntik vaksin. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.
"Program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang divaksinasi tapi juga melindungi orang lain, dan bila ada masyarakat yang tidak mau divaksinasi tentu juga membahayakan dirinya juga membahayakan orang lain, karena tidak terbentuk kekebalan tambahan lewat vaksin. Nah di sinilah negara melalui pemerintah hadir melalui program vaksinasi ini yang menjadi substansi dari perpres ini," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Soal Sanksi Penolak Vaksinasi, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Represif
Politikus PDIP ini menekankan betapa pentingnya vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity pada masing-masing individu, sehingga membentuk kekebalan kelompok. Karena itu, vaksinasi menjadi sangat penting dalam pengendalian COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan, testing, tracing dan treatment.
Lihat Juga :