Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:34 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan, menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, LBH Pers Minta Hapus Dulu Pasal Karet UU ITE

Demikian juga dalam proses pidana atas ketentuan pasal ini, menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan, baik di kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor, karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved