Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
Fatwa Haram MUI Dinilai...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hensri Satrio mengatakan, fatwa haram terhadap para buzzer tidak akan memengaruhi aktivitas mereka.

“Ya enggak akan (memengaruhi buzzer),” ujar pria yang akrab disapa Hensat itu, saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun

Fatwa haram tersebut bisa saja dipatuhi para buzzer, asalkan MUI mengulang-ngulang dan ada sanksi tegas. Misalnya, ada buzzer yang ditemukan oleh MUI lalu dinasihati bahwa yang dilakukannya itu haram.

“Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini.

Fatwa Haram MUI Dinilai Tidak Memengaruhi Pergerakan Buzzer di Medsos


Namun demikian, Hensat meminta agar pemerintah sebaiknya mendukung fatwa haram MUI itu, dengan cara melacak keberadaan para buzzer. Dengan kekuatan pemerintah, keberadaan para buzzer pasti bisa dilacak.

“Yang punya kekuatan dan kemampuan melacak buzzer kan pemerintah,” tukas Hensat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved