Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini
Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
loading...
Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)
Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)
"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.
"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.
(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)
Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)
"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.
"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.
Lihat Juga :