Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
loading...
Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini
Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)

Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).

(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)

"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.

"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.

(Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita)

Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.

"Kritik hendaknya dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tidak mengurangi esensi kritiknya, sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang di dalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum," jelasnya.

Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)