Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
loading...
Moeldoko Sebut Silakan...
Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)

Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).

(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)

"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.

"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.

(Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita)

Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.

"Kritik hendaknya dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tidak mengurangi esensi kritiknya, sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang di dalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum," jelasnya.

Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Haris Azhar: Lagu Bayar...
Haris Azhar: Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Ekspresi Imajinatif yang Menggambarkan Fakta
7 Fakta Menarik Band...
7 Fakta Menarik Band Punk Sukatani dan Lagu Viral Bayar Bayar Bayar
ICJR Bersama Sukatani:...
ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Pemberedelan Lagu Bayar...
Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum
Komaruddin Hidayat Khawatir...
Komaruddin Hidayat Khawatir Negara Ini Menjelma Bagaikan Kandang Ayam
Panen Kritik usai Ngonten...
Panen Kritik usai Ngonten Depan Rumah Korban Kebakaran di LA, Uya Kuya: Gue Udah Kebal
Mahfud MD Ajak Masyarakat...
Mahfud MD Ajak Masyarakat Awasi Pemerintah: Kalau Benar Puji, Keliru Katakan Keliru
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved