Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini
Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
loading...
Pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat mengkritik Pemerintah, menunjukkan Pemerintah telah memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)
Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)
"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.
"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.
(Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita)
Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.
"Kritik hendaknya dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tidak mengurangi esensi kritiknya, sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang di dalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum," jelasnya.
Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa meskpiun kritik tersebut dijamin dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, namun apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik.
"Namun justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE dan juga UU hal itu tentu Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," jelasnya.
"Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, antara lain bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tambahnya.
Agus Surono mengungkapkan, selalu mengutip Gurunya yaitu Prof Satjipto Rahardjo yang selalu mengingatkan untuk berhukum dengan hati. Berhukum dengan hati tersebut dalam menyikapi persoalan bangsa ini, akan lebih baik semua sebagai komponen bangsa bersama-sama lebih baik fokus untuk menyelesaikan persoalan bangsa ke depan.
"Dalam menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 dengan menyiapkan kader terbaik dan strategi terbaik dalam menyongsong masa ke emas an Indonesia tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.
"Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan sehingga ini juga betul-betul murni jawaban-jawaban tadi tidak disiapkan khusus. Karena kenapa kita bisa jawab? Karena tugas keseharian yang memang melakukan situasi seperti itu, sehingga cukup bisa ditangani semuanya dengan baik," ujar Moeldoko, Kamis (11/2/2021).
(Baca juga: Minta Masyarakat Sampaikan Aduan, Moeldoko: Saya Pastikan Tidak Akan Ditangkap)
Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko, yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Ramai Tagar #LaporTakDitangkap, Warganet Pertanyakan Manfaat Kritik Pemerintah)
"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945," kata Agus Surono.
"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.
(Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita)
Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.
"Kritik hendaknya dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tidak mengurangi esensi kritiknya, sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang di dalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum," jelasnya.
Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa meskpiun kritik tersebut dijamin dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, namun apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik.
"Namun justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE dan juga UU hal itu tentu Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," jelasnya.
"Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, antara lain bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tambahnya.
Agus Surono mengungkapkan, selalu mengutip Gurunya yaitu Prof Satjipto Rahardjo yang selalu mengingatkan untuk berhukum dengan hati. Berhukum dengan hati tersebut dalam menyikapi persoalan bangsa ini, akan lebih baik semua sebagai komponen bangsa bersama-sama lebih baik fokus untuk menyelesaikan persoalan bangsa ke depan.
"Dalam menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 dengan menyiapkan kader terbaik dan strategi terbaik dalam menyongsong masa ke emas an Indonesia tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.
"Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan sehingga ini juga betul-betul murni jawaban-jawaban tadi tidak disiapkan khusus. Karena kenapa kita bisa jawab? Karena tugas keseharian yang memang melakukan situasi seperti itu, sehingga cukup bisa ditangani semuanya dengan baik," ujar Moeldoko, Kamis (11/2/2021).
(maf)
Lihat Juga :