Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Sabu Raijua
Senin, 15 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Kepulauan Sabu Raijua. Foto/Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai Bupati Kepulauan Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore . Orient Riwu diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Tito tidak melantik Orient sebagai Bupati. “Secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukan status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021). Baca juga: Datangi Polda NTT, Ini Pengakuan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore
Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan pasangannya, Thobias Uly, sebagai pemenangan pilkada, fakta hukum baru tentang kewarganegaraan ganda membuat syarat pencalonan tak lagi memenuhi syarat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Syarat fundamental mengikuti pilkada harus warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pilkada 9 Desember 2020, Orient-Thobias meraup 48,3% suara. Mereka mengalahkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Yly Kale (30,1%) dan Takem Irianto Raja Pono-Herman Hegi Raja (21,6%).
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Tito tidak melantik Orient sebagai Bupati. “Secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukan status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021). Baca juga: Datangi Polda NTT, Ini Pengakuan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore
Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan pasangannya, Thobias Uly, sebagai pemenangan pilkada, fakta hukum baru tentang kewarganegaraan ganda membuat syarat pencalonan tak lagi memenuhi syarat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Syarat fundamental mengikuti pilkada harus warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pilkada 9 Desember 2020, Orient-Thobias meraup 48,3% suara. Mereka mengalahkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Yly Kale (30,1%) dan Takem Irianto Raja Pono-Herman Hegi Raja (21,6%).
Lihat Juga :