Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Sabu Raijua

Senin, 15 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Bawaslu Minta Tito Karnavian Tidak Lantik Bupati Sabu Raijua
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Kepulauan Sabu Raijua. Foto/Bawaslu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai Bupati Kepulauan Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore . Orient Riwu diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meminta Tito tidak melantik Orient sebagai Bupati. “Secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukan status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan pasangannya, Thobias Uly, sebagai pemenangan pilkada, fakta hukum baru tentang kewarganegaraan ganda membuat syarat pencalonan tak lagi memenuhi syarat.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Syarat fundamental mengikuti pilkada harus warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pilkada 9 Desember 2020, Orient-Thobias meraup 48,3% suara. Mereka mengalahkan pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Yly Kale (30,1%) dan Takem Irianto Raja Pono-Herman Hegi Raja (21,6%).

Dewi menerangkan fakta hukum mengenai kewarganegaraan Orient diperoleh dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 pada 10 Februari 2021.

Dewi mengungkapkan surat penetapan Orient-Thobias sudah dikirim ke Ketua DPRD Sabu Raijua. Surat itu akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT. Bawaslu meminta Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait fakta hukum kewarganegaraan ganda ini.

Terkait status kewarganegaraan ini diatur dalam Pasal 23 huruf a, b, h, dan I UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dalam beleid itu dinyatakan apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)