Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ilham Bintang Sebesar Rp100 Miliar Dilanjutkan
Senin, 15 Februari 2021 - 17:57 WIB
loading...
Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan.
Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur Senin (15/2/2021) siang di Pengadilan Jakarta Pusat, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.
"Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," ungkap Wina Armada Sukardi, kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).
"Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai.
Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur Senin (15/2/2021) siang di Pengadilan Jakarta Pusat, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.
"Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," ungkap Wina Armada Sukardi, kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (15/2/2021).
"Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai.
Lihat Juga :