Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara)
Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Nota pembelaan Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada persidangan Senin, 22 Februari 2021, pekan depan.
"Ya, akan mengajukan pembelaan," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). (Baca juga: Tak Terungkap dalam Sidang, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra)
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.
(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara)
Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Nota pembelaan Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada persidangan Senin, 22 Februari 2021, pekan depan.
"Ya, akan mengajukan pembelaan," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). (Baca juga: Tak Terungkap dalam Sidang, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra)
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.
Lihat Juga :