Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara

Senin, 15 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Irjen Napoleon Akan...
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara)

Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Nota pembelaan Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada persidangan Senin, 22 Februari 2021, pekan depan.

"Ya, akan mengajukan pembelaan," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). (Baca juga: Tak Terungkap dalam Sidang, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra)

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.

"Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu minggu Yang Mulia," ujar Santrawan.

(Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra)

Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Jaksa meyakini Irjen Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)