Tak Terungkap dalam Sidang, KPK Buka Peluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:57 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra . KPK bakal mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk 'King Maker' yang belum terungkap dalam persidangan.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan sudah menerima dan menelaah berkas dokumen kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Ghufron pun memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," katanya.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
King Maker diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun sayang, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan sudah menerima dan menelaah berkas dokumen kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Ghufron pun memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," katanya.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
King Maker diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun sayang, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.
Lihat Juga :