Soal Larangan ASN ke Luar Kota saat Imlek, Tjahjo: Besok Dicek Laporannya

Senin, 15 Februari 2021 - 06:58 WIB
loading...
Soal Larangan ASN ke...
Menpan RB Tjahjo Kumolo akan mengecek laporan mengenai ada tidaknya ASN yang melanggar aturan soal larangan ke luar kota saat Imlek, besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi larangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini.

Terkait hal ini Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan besok. “Besok baru dicek laporannya oleh tim crisis center,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat 16 Februari. “Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus Covid di Indonesia,” ungkapnya pekan lalu.

Seperti diketahui di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.

Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. “Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja,” ungkapnya.

Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang,” tuturnya

Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

“Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)