Covid-19 Masih Tinggi, Menteri Tjahjo Ingin Cuti Bersama 2021 Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap liibur maupun cuti bersama tahun 2021. Menurutnya hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia.
“Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).
(Baca: Menpan RB: IPK Turun Harus Disikapi sebagai Introspeksi untuk Perbaikan)
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah.
“Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab - antigen,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah akan ada pengurangan atau memundurkan cuti bersama, Tjahjo belum dapat memastikannya. “Ya nunggu keputusan rapat Menko PMK,” tuturnya.
(Baca: Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Kelima Kalinya)
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020.
Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal
Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.
“Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).
(Baca: Menpan RB: IPK Turun Harus Disikapi sebagai Introspeksi untuk Perbaikan)
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah.
“Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab - antigen,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah akan ada pengurangan atau memundurkan cuti bersama, Tjahjo belum dapat memastikannya. “Ya nunggu keputusan rapat Menko PMK,” tuturnya.
(Baca: Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Kelima Kalinya)
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020.
Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal
Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.
(muh)