“Setelah larangan cuti keluar kota Imlek, Sabtu-Minggu, Senin tanggal 15 Februari 2020 tetap masuk kerja,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Covid-19 Masih Tinggi, Menteri Tjahjo Ingin Cuti Bersama 2021 Dievaluasi
Dia mengatakan sistem kerja di instansi pemerintah diatur oleh pimpinan masing-masing instansi. “Presentase kerja di rumah dan di kantor serta shift jam kerja diserahkan pada pimpinan kementerian/lembaga, instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PBB maupun daerah zona merah sebagaimana keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan serta keputusan kepala daerah,” paparnya.
Tjahjo juga kembali mengingatkan agar setiap ASN tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Tetap disiplin tegas protokol kesehatan. Terima tamu kantor juga dibatasi,” tuturnya. Dita angga
Baca Juga:
(cip)