Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:05 WIB
loading...
Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana menilai, 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, salah satunya terkait evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

(Baca juga: Terlalu Dini Kaitkan Penghentian Revisi UU Pemilu dengan Gibran Diboyong ke Jakarta)

"Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu relasinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota," kata Wage Wardana, Minggu (14/2/2021).

(Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan)

Wage menyebutkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2019, adapun keserentakan dari Pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

"Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota mengisyaratkan bahwa pasca-Pilkada Tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024," jelasnya

(Baca juga: Terancam Batal, Ini 5 Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu)

Lebih lanjut ia menyebutkan, Pasal 201 Ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022.

"Sedangkan Pasal 201 Ayat 5 menyatakan, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya Ayat 9 menjelaskan, untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," terang dia.

Di awal 2021 ini menurut Wage, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras dibicarakan, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021.

"Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan," ungkap Wage.

Hal yang menarik menurutnya adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. "Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari salah satu media, terkait peta dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada," ucapnya.

"Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024," terang Wage.

Untuk membaca keinginan publik Wage mengaitkan dengan hasil survei Indikator 1-3 Februari 2021. "Seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3% dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50%, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7%," Jelasnya.

Terkait normalisasi pilkada, Wage mendetailkan menurut survei tersebut, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi,

"Dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4% dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1%. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3% dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7%," ujarnya.

Menurutnya, secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya.

"Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan," tuturnya.

Namun Wage memahami, di sisi lain aspirasi masyarakat melalui survei yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survei yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda.

"Selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak," tandasnya
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)