Terlalu Dini Kaitkan Penghentian Revisi UU Pemilu dengan Gibran Diboyong ke Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Analis politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menyatakan, terlalu dini untuk berspekulasi tentang alasan penghentian revisi UU Pemilu karena terkait rencana pribadi Presiden Jokowi untuk menyiapkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Umam menanggapi 'kecurigaan' Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Irwan saat menanggapi sikap Presiden Jokowi dan sejumlah partai pendukung pemerintah yang enggan melakukan revisi UU Pemilu.
"Namun, jika ternyata isu itu memang benar, maka langkah itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan pribadi kepala pemerintahan," tutur Umam saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Gibran Diboyong ke Jakarta, Pendukung Anies dan AHY Bakal Ketar-ketir
Umam menuturkan, dalam Pilkada 2020, Jokowi terbukti tidak mampu menetralisir kepentingan-kepentingan sempit di lingkungan keluarganya yang seolah sudah tidak tahan dan aji mumpung memanfaatkan pengaruh ayahnya sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan.
Menurut Lulusan Universitas Queensland Australia itu, masuknya keluarga "presiden aktif" ke dalam kompetisi politik hanya akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interests) dan berpotensi menjadi beban politik bagi presiden selaku pribadi maupun kinerja tata kelola pemerintahan. Itu tidak sehat, tapi sekarang nasi sudah menjadi bubur.
"Karena itu, saya berharap isu spekulatif tentang penghentian revisi UU Pemilu itu terkait dengan rencana pribadi Jokowi mengajukan anaknya ke kompetisi gubernur DKI, saya harapkan itu tidak benar. Tapi kalau ternyata benar, jelas itu keterlaluan," pungkas dia.
Hal itu dikatakan Umam menanggapi 'kecurigaan' Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Irwan saat menanggapi sikap Presiden Jokowi dan sejumlah partai pendukung pemerintah yang enggan melakukan revisi UU Pemilu.
"Namun, jika ternyata isu itu memang benar, maka langkah itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan pribadi kepala pemerintahan," tutur Umam saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Gibran Diboyong ke Jakarta, Pendukung Anies dan AHY Bakal Ketar-ketir
Umam menuturkan, dalam Pilkada 2020, Jokowi terbukti tidak mampu menetralisir kepentingan-kepentingan sempit di lingkungan keluarganya yang seolah sudah tidak tahan dan aji mumpung memanfaatkan pengaruh ayahnya sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan.
Menurut Lulusan Universitas Queensland Australia itu, masuknya keluarga "presiden aktif" ke dalam kompetisi politik hanya akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interests) dan berpotensi menjadi beban politik bagi presiden selaku pribadi maupun kinerja tata kelola pemerintahan. Itu tidak sehat, tapi sekarang nasi sudah menjadi bubur.
"Karena itu, saya berharap isu spekulatif tentang penghentian revisi UU Pemilu itu terkait dengan rencana pribadi Jokowi mengajukan anaknya ke kompetisi gubernur DKI, saya harapkan itu tidak benar. Tapi kalau ternyata benar, jelas itu keterlaluan," pungkas dia.
(zik)