Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 Februari 2021 - 22:42 WIB
loading...
Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman merespons pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Fadjroel meminta masyarakat harus memperhatikan peraturan –perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.
“ Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” kata Fadjroel, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku. Baca: JK Pertanyakan Cara Kritik Pemerintah, Roy Suryo Usul Buzzer Dikandangin
“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," bebernya.
Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.
“ Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” kata Fadjroel, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku. Baca: JK Pertanyakan Cara Kritik Pemerintah, Roy Suryo Usul Buzzer Dikandangin
“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," bebernya.
Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.
Lihat Juga :