Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman merespons pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Fadjroel meminta masyarakat harus memperhatikan peraturan –perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.
“ Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” kata Fadjroel, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.
“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," bebernya.
Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.
“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ungkapnya.
“Lalu Pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kemudian ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” paparnya.
Sementara itu jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka membaca dan menyimak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dimana hal ini sebelumnya dilarang di zaman Orde Baru (Orba).
“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” pungkasnya.
“ Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” kata Fadjroel, Sabtu (13/2/2021).
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.
“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," bebernya.
Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.
“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ungkapnya.
“Lalu Pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kemudian ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” paparnya.
Sementara itu jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka membaca dan menyimak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dimana hal ini sebelumnya dilarang di zaman Orde Baru (Orba).
“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,” pungkasnya.
(hab)