Natalius Pigai Tegaskan Papua Menolak Daerah Otonom Baru
Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu saya merekomendasikan kepada Bapak Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan agar Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 dibekukan pada tahun 2021," bunyi rekomendasi dari Pigai tersebut.
Selanjutnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin direkomendasikan untuk melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Kata Pigai, perundingan bisa dilakukan dalam tahun 2021-2024, selama perundingan berlangsung Anggaran Otonomi Khusus, status MRP, dan DPRD 14 kursi jatah dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu oleh presiden.
"Status Papua dan Papua Barat dapat ditentukan tahun 2024 melalui hasil perundingan resmi. Soal teknis pelaksanaan perundingan bisa dibicarakan kedua belah pihak melalui TOR (Term Of Reference)," tulis rekomendasi Pigai itu.
Selanjutnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin direkomendasikan untuk melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Kata Pigai, perundingan bisa dilakukan dalam tahun 2021-2024, selama perundingan berlangsung Anggaran Otonomi Khusus, status MRP, dan DPRD 14 kursi jatah dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu oleh presiden.
"Status Papua dan Papua Barat dapat ditentukan tahun 2024 melalui hasil perundingan resmi. Soal teknis pelaksanaan perundingan bisa dibicarakan kedua belah pihak melalui TOR (Term Of Reference)," tulis rekomendasi Pigai itu.
(maf)
Lihat Juga :