Kelompok Komorbid Boleh Divaksinasi, Ini Ketentuannya

Jum'at, 12 Februari 2021 - 22:32 WIB
loading...
Kelompok Komorbid Boleh...
Dalam surat edaran Kemenkes tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 . Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata Maxi dalam siaran pers resmi Kemenkes, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Driver Online Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Tahap Kedua, Ini Respons PDOI Jatim

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis. Bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitu pun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Baca juga: Paska Vaksinasi Sejumlah Nakes Tulungagung Alami Pusing, Tapi Pulih Sendiri

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kita anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Terkait hal tesebut, maka diharapkan kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)