Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi
Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pada sisi lain, seandainya diasumsikan bahwa wedding organizer bernama Aisha Weddings benar-benar ada, pertanyaannya adalah ketika dilaporkan ke polisi, apa persoalan pidananya," katanya.Baca juga: Viral Aisha Weddings, Pimpinan Komisi III DPR: Ini Kejahatan Serius
Menurut dia, jika kalimat-kalimat pada situs aishaweddings.com dinilai bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka KPAI, KPPPA, dan para pemangku kepentingan lainnya sepatutnya meninjau cermat: apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi baik pidana maupun perdata.
"Tanpa ancaman sanksi apa pun, sulit kiranya pelanggaran atas Undang-Undang Perkawinan bisa ditegakkan secara maksimal. Saya selaku anggota DPD RI siap duduk bersama KPAI dan KPPPA membahas hal tersebut. Sekaligus, kita kaji ulang kesiapan UU Perlindungan Anak dalam mengatasi pernikahan anak-anak," tuturnya.
Dia mengatakan, situs aishaweddings.com menyebut usia 12-21 tahun sebagai usia harus nikah. Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertolak belakang dengan UU Perkawinan. Tapi UU tersebut masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun.
Sebagai ilustrasi, kata Abdul Rachman, pernikahan anak 14 terbenarkan oleh UU Perkawinan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Poin tentang ini saja menambah sumir keberadaan pelanggaran hukum, apalagi pidana dalam pernikahan anak-anak.
Menurut dia, penolakan pernikahan anak patut dinilai positif. Tapi dirinya sudah bertahun-tahun mempertanyakan ketidakhadiran negara untuk menekan fenomena seks di luar pernikahan. Yang lebih mengemuka justru kesan kuat bahwa seks di luar pernikahan adalah sah-sah saja sepanjang dilakukan atas dasar mau sama mau, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki.
Menurut dia, jika kalimat-kalimat pada situs aishaweddings.com dinilai bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka KPAI, KPPPA, dan para pemangku kepentingan lainnya sepatutnya meninjau cermat: apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi baik pidana maupun perdata.
"Tanpa ancaman sanksi apa pun, sulit kiranya pelanggaran atas Undang-Undang Perkawinan bisa ditegakkan secara maksimal. Saya selaku anggota DPD RI siap duduk bersama KPAI dan KPPPA membahas hal tersebut. Sekaligus, kita kaji ulang kesiapan UU Perlindungan Anak dalam mengatasi pernikahan anak-anak," tuturnya.
Dia mengatakan, situs aishaweddings.com menyebut usia 12-21 tahun sebagai usia harus nikah. Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertolak belakang dengan UU Perkawinan. Tapi UU tersebut masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun.
Sebagai ilustrasi, kata Abdul Rachman, pernikahan anak 14 terbenarkan oleh UU Perkawinan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Poin tentang ini saja menambah sumir keberadaan pelanggaran hukum, apalagi pidana dalam pernikahan anak-anak.
Menurut dia, penolakan pernikahan anak patut dinilai positif. Tapi dirinya sudah bertahun-tahun mempertanyakan ketidakhadiran negara untuk menekan fenomena seks di luar pernikahan. Yang lebih mengemuka justru kesan kuat bahwa seks di luar pernikahan adalah sah-sah saja sepanjang dilakukan atas dasar mau sama mau, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki.
Lihat Juga :