Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Jum'at, 12 Februari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Menko PMK Ungkap Alasan...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy , mengungkapkan penyebaran COVID-19 di Indonesia bukan lagi bersifat sporadis atau kluster, tetapi sudah berada di komunitas. Karena itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di sejumlah wilayah.

"Pendekatan lingkup mikro ini sebagai respon atas status yang diberikan oleh WHO bahwa sifat penyebaran Covid di Indonesia ada pada tingkat komunitas. Bukan kluster ataupun sporadis. Tentu kita berharap dengan pendekatan baru dalam penanganan ini akan bisa lebih efektif dan efisien," kata Muhadjir kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).

Muhadjir menuturkan, PPKM adalah penjabaran yang lebih teknis dari apa yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jadi, kata dia, PSBB tetap berlaku, lalu ditambah dengan pendekatan pada lingkup yang lebih kecil (microscopic approach) yaitu ditingkat RT/RW ataupun komunitas.

"Di level mikro ini yang dilakukan bukan hanya pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan oleh warga tetapi yang lebih penting adalah tindakan satgas untuk melakukan operasi pelacakan, pengujian dan perawatan (3T) mana kala terjadi kasus Covid di tempat itu," jelas Muhadjir. (Baca juga; Soal Libur Akhir Tahun, Ini Pesan Menko Muhadjir untuk Masyarakat )

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, bila pada masa PPKM mikro ada kasus terkonfirmasi positif di suatu tempat, maka tempat tersebut harus segera ditutup sementara. Kemudian seluruh penghuninya di pilah-pilah, yakni yang diduga belum tertular dengan yang sudah tertular.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Muhadjir Tegaskan Perbedaan...
Muhadjir Tegaskan Perbedaan Lebaran Muhammadiyah Bukan Bentuk Tak Taat Pemerintah
Menko PMK Imbau Daerah...
Menko PMK Imbau Daerah Standby 24 Jam Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Bangun Huntara di 10...
Bangun Huntara di 10 Kabupaten/Kota di Sumatera, Menko PMK: Penyiapan Lahan Jadi Tantangan
Cak Imin Fasilitasi...
Cak Imin Fasilitasi Kepulangan 99 Transmigran Korban Bencana Aceh ke Jawa
Pratikno: Akses Transportasi...
Pratikno: Akses Transportasi di Aceh-Sumatera Mulai Terhubung
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved