Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro
Jum'at, 12 Februari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy , mengungkapkan penyebaran COVID-19 di Indonesia bukan lagi bersifat sporadis atau kluster, tetapi sudah berada di komunitas. Karena itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di sejumlah wilayah.
"Pendekatan lingkup mikro ini sebagai respon atas status yang diberikan oleh WHO bahwa sifat penyebaran Covid di Indonesia ada pada tingkat komunitas. Bukan kluster ataupun sporadis. Tentu kita berharap dengan pendekatan baru dalam penanganan ini akan bisa lebih efektif dan efisien," kata Muhadjir kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Muhadjir menuturkan, PPKM adalah penjabaran yang lebih teknis dari apa yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jadi, kata dia, PSBB tetap berlaku, lalu ditambah dengan pendekatan pada lingkup yang lebih kecil (microscopic approach) yaitu ditingkat RT/RW ataupun komunitas.
"Di level mikro ini yang dilakukan bukan hanya pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan oleh warga tetapi yang lebih penting adalah tindakan satgas untuk melakukan operasi pelacakan, pengujian dan perawatan (3T) mana kala terjadi kasus Covid di tempat itu," jelas Muhadjir. (Baca juga; Soal Libur Akhir Tahun, Ini Pesan Menko Muhadjir untuk Masyarakat )
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, bila pada masa PPKM mikro ada kasus terkonfirmasi positif di suatu tempat, maka tempat tersebut harus segera ditutup sementara. Kemudian seluruh penghuninya di pilah-pilah, yakni yang diduga belum tertular dengan yang sudah tertular.
"Pendekatan lingkup mikro ini sebagai respon atas status yang diberikan oleh WHO bahwa sifat penyebaran Covid di Indonesia ada pada tingkat komunitas. Bukan kluster ataupun sporadis. Tentu kita berharap dengan pendekatan baru dalam penanganan ini akan bisa lebih efektif dan efisien," kata Muhadjir kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Muhadjir menuturkan, PPKM adalah penjabaran yang lebih teknis dari apa yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jadi, kata dia, PSBB tetap berlaku, lalu ditambah dengan pendekatan pada lingkup yang lebih kecil (microscopic approach) yaitu ditingkat RT/RW ataupun komunitas.
"Di level mikro ini yang dilakukan bukan hanya pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan oleh warga tetapi yang lebih penting adalah tindakan satgas untuk melakukan operasi pelacakan, pengujian dan perawatan (3T) mana kala terjadi kasus Covid di tempat itu," jelas Muhadjir. (Baca juga; Soal Libur Akhir Tahun, Ini Pesan Menko Muhadjir untuk Masyarakat )
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, bila pada masa PPKM mikro ada kasus terkonfirmasi positif di suatu tempat, maka tempat tersebut harus segera ditutup sementara. Kemudian seluruh penghuninya di pilah-pilah, yakni yang diduga belum tertular dengan yang sudah tertular.
Lihat Juga :