Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Jum'at, 12 Februari 2021 - 06:29 WIB
loading...
A A A
"Yang belum tertular perlu diobservasi selama kurun waktu tertentu untuk memastikan mereka memang benar-benar sehat. Sedang yang sudah terpapar dikategorikan tertular tanpa gejala, bergejala ringan, sedang dan berat. Untuk yang tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi di tempat itu, untuk menjalani perawatan ringan dan diurus oleh satgas setempat. Sedangkan yang bergejala sedang dan berat di keluarkan dari lingkungan untuk diobati di rumah sakit," terang Ketua PP Muhammadiyah itu.

"Jadi untuk jelasnya, penyebaran Covid di Indonesia bukan lagi bersifat sporadis ataupun kluster, tetapi sudah berada di komunitas-komunitas. Itulah sebabnya kenapa kita mengintensifkan penanganan di tingkat mikro," tambah Muhadjir. (Baca juga; Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Presiden Minta Belanja Masker Besar-besaran )

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT. Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta.

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Muhadjir Tegaskan Perbedaan...
Muhadjir Tegaskan Perbedaan Lebaran Muhammadiyah Bukan Bentuk Tak Taat Pemerintah
Menko PMK Imbau Daerah...
Menko PMK Imbau Daerah Standby 24 Jam Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Bangun Huntara di 10...
Bangun Huntara di 10 Kabupaten/Kota di Sumatera, Menko PMK: Penyiapan Lahan Jadi Tantangan
Cak Imin Fasilitasi...
Cak Imin Fasilitasi Kepulangan 99 Transmigran Korban Bencana Aceh ke Jawa
Pratikno: Akses Transportasi...
Pratikno: Akses Transportasi di Aceh-Sumatera Mulai Terhubung
Rekomendasi
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Berita Terkini
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved