Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyon o. Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini yaitu, pemilik toko jam tangan, Marieta. Dalam kesaksiannya, Marieta mengungkap bahwa Rezky pernah membelikan jam tangan mewah untuk Nurhadi.
Jam tangan yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi tersebut bermerek Richard Mille seharga Rp1,85 miliar. Marieta mengaku sempat mendengar perbincangan Rezky dengan ajudannya ketika hendak membeli jam tangan mewah itu. Kata Marieta, jam tangan itu sengaja dibeli oleh Rezky karena mirip dengan kepunyaan Moeldoko yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI.
"Dia (Rezky) biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko 'oh ini bagus nih kaya punya nya Moeldoko' si Babeh (Nurhadi) mau nih," ujar Marieta di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Jaksa kemudian mengonfirmasi Marieta soal obrolan Rezky yang menyinggung nama Moeldoko tersebut. "Keterangan saudara ini, saudara menyampaikan jam untuk Pak Nurhadi yang seperti Pak Moeldoko ini. Apakah dari obrolan itu, atau Rezky menyampaikan langsung kepada saudara?" tutur Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Marieta
"Dari obrolan, cuman ada yang beberapa yang menyampaikan langsung," jawab Marieta.
Lebih lanjut, Jaksa merincikan tipe serta model jam tangan yang dibeli Rezky untuk Nurhadi. Jam tangan tersebut bermerek Richard Mille Asia Ghotic. Kata Jaksa, Rezky membayar jam tangan itu secara bertahap melalui rekannya Iwan Liman.
"Jam Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Pak Nurhadi. Harga nya di sini saudara sebutkan Rp1.850.000.000, betul ya, dibayarkan sebanyak 3 kali, sebesar Rp500 juta, kemudian Rp700 juta, kemudian Rp500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015," beber Jaksa.
Tak sampai di situ, Jaksa menyebut bahwa Rezky kembali membeli jam tangan untuk Nurhadi pada 16 Desember 2015. Rezky membelikan jam tangan merek Audemars seharga Rp2,3 miliar.
"Di 16 Desember 2015 Rezky beli jam merek Audemars untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan, ini keterangan Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa.
"Ya lewat telepon seingat saya. Saya kan tawarin ini 'kita ada jam ini, dia (Rezky) bilang (Nurhadi) mau pakai jam," timpal Marieta.
Menanggapi kesaksian Marieta, Nurhadi membantah. Nurhadi dengan tegas menyangkal telah menerima jam tangan mewah yang dibeli oleh menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi menegaskan bahwa Marieta telah melakukan fitnah di persidangan.
"Saudara (saksi Marieta) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam. Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum terhadap Marieta. Sebab, kata Rudjito, kesaksian Marieta di persidangan hari ini tidak sesuai alias palsu.
"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar keterangan palsu," tegas Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini yaitu, pemilik toko jam tangan, Marieta. Dalam kesaksiannya, Marieta mengungkap bahwa Rezky pernah membelikan jam tangan mewah untuk Nurhadi.
Jam tangan yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi tersebut bermerek Richard Mille seharga Rp1,85 miliar. Marieta mengaku sempat mendengar perbincangan Rezky dengan ajudannya ketika hendak membeli jam tangan mewah itu. Kata Marieta, jam tangan itu sengaja dibeli oleh Rezky karena mirip dengan kepunyaan Moeldoko yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI.
"Dia (Rezky) biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko 'oh ini bagus nih kaya punya nya Moeldoko' si Babeh (Nurhadi) mau nih," ujar Marieta di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Jaksa kemudian mengonfirmasi Marieta soal obrolan Rezky yang menyinggung nama Moeldoko tersebut. "Keterangan saudara ini, saudara menyampaikan jam untuk Pak Nurhadi yang seperti Pak Moeldoko ini. Apakah dari obrolan itu, atau Rezky menyampaikan langsung kepada saudara?" tutur Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Marieta
"Dari obrolan, cuman ada yang beberapa yang menyampaikan langsung," jawab Marieta.
Lebih lanjut, Jaksa merincikan tipe serta model jam tangan yang dibeli Rezky untuk Nurhadi. Jam tangan tersebut bermerek Richard Mille Asia Ghotic. Kata Jaksa, Rezky membayar jam tangan itu secara bertahap melalui rekannya Iwan Liman.
"Jam Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Pak Nurhadi. Harga nya di sini saudara sebutkan Rp1.850.000.000, betul ya, dibayarkan sebanyak 3 kali, sebesar Rp500 juta, kemudian Rp700 juta, kemudian Rp500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015," beber Jaksa.
Tak sampai di situ, Jaksa menyebut bahwa Rezky kembali membeli jam tangan untuk Nurhadi pada 16 Desember 2015. Rezky membelikan jam tangan merek Audemars seharga Rp2,3 miliar.
"Di 16 Desember 2015 Rezky beli jam merek Audemars untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan, ini keterangan Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa.
"Ya lewat telepon seingat saya. Saya kan tawarin ini 'kita ada jam ini, dia (Rezky) bilang (Nurhadi) mau pakai jam," timpal Marieta.
Menanggapi kesaksian Marieta, Nurhadi membantah. Nurhadi dengan tegas menyangkal telah menerima jam tangan mewah yang dibeli oleh menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi menegaskan bahwa Marieta telah melakukan fitnah di persidangan.
"Saudara (saksi Marieta) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam. Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum terhadap Marieta. Sebab, kata Rudjito, kesaksian Marieta di persidangan hari ini tidak sesuai alias palsu.
"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar keterangan palsu," tegas Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(kri)