Gazalba Digaji Rp77 Juta per Bulan, Insentif Capai Ratusan Juta Bahkan Miliar

Senin, 05 Agustus 2024 - 14:51 WIB
loading...
Gazalba Digaji Rp77...
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut menerima gaji Rp77 juta per bulannya. Namun, jumlah tersebut bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut menerima gaji Rp77.128.000 (Rp77 juta) per bulannya. Namun, jumlah tersebut bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA), Citra Maulana saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Gazalba Saleh.

Baca juga: Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Tunai, Bawa 2 Koper Berisi Uang ke Bank

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Citra soal materi pemeriksaannya oleh tim penyidik. Di ruang sidang, Citra mengaku diperiksa dalam hal gaji yang diterima Gazalba Saleh selaku Hakim Agung.

"Berapa gajinya?" tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Kalau gaji bulanan itu Rp77.128.000, Yang Mulia," jawab Citra.

Citra menjelaskan jumlah tersebut merupakan gaji pokok. Menurutnya, Gazalba bisa mendapatkan insenstif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

"PP 82 itu, di PP 82 besarnya tergantung perkara yang ditangani, semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar uang yang didapat, itu sampai ratusan juta Yang Mulia," ungkap Citra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved