Menantu Nurhadi Pinjam Rp10 M untuk Urus Perkara, Saksi: Belum Dikembalikan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:55 WIB
loading...
Menantu Nurhadi Pinjam Rp10 M untuk Urus Perkara, Saksi: Belum Dikembalikan
Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono meminjam uang sebesar Rp10 miliar untuk mengurus perkara perusahaan terdakwa Hiendra Soenjoto, PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN.
A A A
JAKARTA - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Rezky Herbiyono meminjam uang sebesar Rp10 miliar untuk mengurus perkara perusahaan terdakwa Hiendra Soenjoto, PT Multicon Indajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Baca Juga: PNS Siap-siap! Bakal Ada Pengalihan Jabatan, Nih Penjelasan Tjahjo Kumolo

Rezky meminjam Rp10 miliar kepada salah satu saksi bernama Iwan Cendekia Liman pada Juni 2015 silam. Iwan mengungkapkan hal tersebut dipersidangan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto dengan agenda pemeriksaan saksi. "Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana 10 miliar," ujar Iwan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Iwan menyebut alasannya yakin meminjamkan Rp10 miliar kepada Rezky Herbiyono untuk Hiendra Soenjoto karena menantu Nurhadi itu menjaminkan berupa cek. "Jaminan 8 lembar cek MIT Bank QNB dan tiga lembar Bank Bukopin. Awalnya, kalau enggak salah cek yang diberikan hanya Rp30 miliar setelah itu diganti yang 8 cek, proses pergantiannya kapan saya kurang ingat," tambahnya.

Jaksa pun penasaran, kenapa bisa Iwan meminjamkan Rp10 miliar namun dijaminkan oleh Rezky Rp 81 miliar. "Pinjam hanya 10 miliar, kok jaminan 81 miliar?," tanya Jaksa.

"Karena Rezky Herbiyono menjanjikan kepada saya mengembalikan dari denda yang dibayarkan oleh PT KBN kepada PT MIT Rp81 miliar sekian itu dibagi 70-30. 70% untuk saya dan 30% untuk Rezky Herbiyono," jawab Iwan.

Baca Juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran

Namun, dirinya tidak percaya begitu saja dan masih penasaran. Iwan pun berusaha bertemu dengan Rezky dan Nurhadi untuk jaminan bahwa kasus Hiendra bisa dimenangkan. "Selesai acara di ulang tahun Pak Nurhadi dan buka puasa Juni 2015, keesokan harinya saya sempat bertemu dengan Nurhadi [di Hang Lekir] tapi enggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya: 'Tenang aja, perkara yang ditangani aman'. Perkara PT MIT vs PT KBN," kata Iwan.

Usai pertemuan itu, dirinya beberapa kali mencoba mencairkan cek yang diberikan Rezky sebagai jaminan sebelumnya. Namun pencairan itu gagal. "Pencairan pertama saya cairkan Rp10 M tapi keterangan enggak ada dana, sehingga mengalami penolakan. 2016 seingat saya," terang Iwan.

Baca Juga: Update Corona: Positif 1.134.854 Orang, 926.980 Sembuh dan 31.202 Meninggal
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)