YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:29 WIB
loading...
YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan
YLBHI memandang ada kesenjangan antara norma dengan praktik penahanan oleh penegak hukum. Foto/pixabay
A A A
BOGOR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada kesenjangan dalam penahanan seseorang antara norma dan praktiknya di lapangan. Setidaknya hal ini terpotret dalam penelitian yang dilakukan YLBHI sejak medio 2019.

"Penahanan bukan suatu keharusan/mandatory. (Pasal 21 KUHAP). Praktiknya, jika ditemukan prasyarat untuk bisa menahan seseorang, maka penyidik akan segera melakukan penahanan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).

(Baca:KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)

Era menenangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengatur penahanan adalah di rumah tahanan negara. Dalam penjelasan disebutkan opsi-opsi bila di suatu lokasi tidak ada rumah tahanan negara.

Tetapi, dalam dalam praktik jarang menggunakan opsi penahanan lain, seperti di rumah dan tahanan kota.

"Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP menegaskan jika penahanan di kantor kepolisian adalah tempat sementara, hingga adanya rutan negara. Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Praktiknya penyidik cenderung menahan tersangka di kantor kepolisian," ungkapnya.

(Baca:YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri)

Selain itu, sampai saat ini pendekatan teknologi juga belum digunakan untuk efektivitas penahanan. Sebut saja teknologi gelang tahanan seperti yang sudah digunakan di negara-negara lain.

"Kemudian KUHAP mengatur hak pengacara untuk bertemu klien pada pasal 54, praktiknya kasus ini kerap dihambat. 'Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2450 seconds (0.1#10.140)