YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:29 WIB
loading...
YLBHI memandang ada kesenjangan antara norma dengan praktik penahanan oleh penegak hukum. Foto/pixabay
A
A
A
BOGOR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada kesenjangan dalam penahanan seseorang antara norma dan praktiknya di lapangan. Setidaknya hal ini terpotret dalam penelitian yang dilakukan YLBHI sejak medio 2019.
"Penahanan bukan suatu keharusan/mandatory. (Pasal 21 KUHAP). Praktiknya, jika ditemukan prasyarat untuk bisa menahan seseorang, maka penyidik akan segera melakukan penahanan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).
(Baca:KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)
Era menenangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengatur penahanan adalah di rumah tahanan negara. Dalam penjelasan disebutkan opsi-opsi bila di suatu lokasi tidak ada rumah tahanan negara.
Tetapi, dalam dalam praktik jarang menggunakan opsi penahanan lain, seperti di rumah dan tahanan kota.
"Penahanan bukan suatu keharusan/mandatory. (Pasal 21 KUHAP). Praktiknya, jika ditemukan prasyarat untuk bisa menahan seseorang, maka penyidik akan segera melakukan penahanan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).
(Baca:KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)
Era menenangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengatur penahanan adalah di rumah tahanan negara. Dalam penjelasan disebutkan opsi-opsi bila di suatu lokasi tidak ada rumah tahanan negara.
Tetapi, dalam dalam praktik jarang menggunakan opsi penahanan lain, seperti di rumah dan tahanan kota.
Lihat Juga :