YLBHI Ungkapkan Kesenjangan antara Norma dan Praktik Penahanan

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:29 WIB
loading...
YLBHI Ungkapkan Kesenjangan...
YLBHI memandang ada kesenjangan antara norma dengan praktik penahanan oleh penegak hukum. Foto/pixabay
A A A
BOGOR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada kesenjangan dalam penahanan seseorang antara norma dan praktiknya di lapangan. Setidaknya hal ini terpotret dalam penelitian yang dilakukan YLBHI sejak medio 2019.

"Penahanan bukan suatu keharusan/mandatory. (Pasal 21 KUHAP). Praktiknya, jika ditemukan prasyarat untuk bisa menahan seseorang, maka penyidik akan segera melakukan penahanan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).

(Baca:KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)

Era menenangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengatur penahanan adalah di rumah tahanan negara. Dalam penjelasan disebutkan opsi-opsi bila di suatu lokasi tidak ada rumah tahanan negara.

Tetapi, dalam dalam praktik jarang menggunakan opsi penahanan lain, seperti di rumah dan tahanan kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
KPK Kembali Perpanjang...
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei
Masa Penahanan Bupati...
Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diperpanjang
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rekomendasi
Kursi Suporter Kosong...
Kursi Suporter Kosong Melompong di Piala Dunia 2026, FIFA Ngeles Manipulasi Jumlah Penonton
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Berita Terkini
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved