YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:39 WIB
loading...
YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri
YLBHI membeberkan 13 temuan praktik penahanan oleh Polri yang perlu dibenahi. Foto/dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Ada sejumlah persoalan di tubuh Polri , khususnya yang berkaitan dengan kewenangan penahanan dalam penanganan kasus. Masalah-masalah ini mesti diatasi agar profesionalitas polisi meningkat.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso mengatakan sedikitnya ada 13 praktik penahanan di Indonesia yang perlu dibenahi dalam proses penegakan hukum di kepolisian. Ini diketahui dari penelitian data penahanan medio 2019 untuk kasus-kasus yang ditangani LBH-YLBHI di 16 Provinsi.

"Tujuan penelitian ini guna melihat alasan penahanan, dampak penahanan bagi tersangka dan keluarga, serta dampaknya bagi beban anggaran negara dan korupsi," ungkapnya dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).

(Baca: Ketua YLBHI: Cara Kerja Buzzer Merusak Demokrasi)

Secara umum, penelitian menemukan ada 161 kasus dan hanya 113 berkas yang lengkap ada 69 jenis pasal dan 12 UU yang digunakan. "Dari 113 berkas yang lengkap itu terdapat BAP, SPHan. Penyebabnya pendampingan tidak sejak dari awal, tidak terdokumentasi dengan baik, pihak penegak hukum enggan memberikan turunan," ungkapnya.

Dari 13 temuan praktik penahanan yang perlu dibenahi, di antaranya soal pasal sangkaan yang tidak memenuhi syarat penahanan.

"Ada 55 pasal yang berisi ancaman di atas 5 tahun dan ada pula 14 pasal yang berisikan ancaman di bawah 5 tahun. Dari 14 pasal tersebut, ada 4 pasal yang dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan yakni 335 (1); 372; 378; 480, tetapi kasus dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," ungkapnya.

(Baca:Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher)

Kemudian temuan tentang dampaknya praktik penahanan yang dilakukan Polri adalah membuat over kapasitas ruang tahanan. "Kondisi perekonomian tersangka dan keluarga memburuk. Pendidikan tersangka dan keluarga, membuka peluang pungutan liar hingga membebani anggaran pemerintah,"

Pihaknya, berharap penelitian ini dapat memberikan masukan terhadap revisi KUHAP yang sudah ada dalam RKUHP sejak 2004 hingga 2012. "Selain itu juga diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan terhadap kepolisian khususnya dalam proses penyidikan," ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)