YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:39 WIB
loading...
YLBHI membeberkan 13 temuan praktik penahanan oleh Polri yang perlu dibenahi. Foto/dok/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Ada sejumlah persoalan di tubuh Polri , khususnya yang berkaitan dengan kewenangan penahanan dalam penanganan kasus. Masalah-masalah ini mesti diatasi agar profesionalitas polisi meningkat.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso mengatakan sedikitnya ada 13 praktik penahanan di Indonesia yang perlu dibenahi dalam proses penegakan hukum di kepolisian. Ini diketahui dari penelitian data penahanan medio 2019 untuk kasus-kasus yang ditangani LBH-YLBHI di 16 Provinsi.
"Tujuan penelitian ini guna melihat alasan penahanan, dampak penahanan bagi tersangka dan keluarga, serta dampaknya bagi beban anggaran negara dan korupsi," ungkapnya dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).
(Baca: Ketua YLBHI: Cara Kerja Buzzer Merusak Demokrasi)
Secara umum, penelitian menemukan ada 161 kasus dan hanya 113 berkas yang lengkap ada 69 jenis pasal dan 12 UU yang digunakan. "Dari 113 berkas yang lengkap itu terdapat BAP, SPHan. Penyebabnya pendampingan tidak sejak dari awal, tidak terdokumentasi dengan baik, pihak penegak hukum enggan memberikan turunan," ungkapnya.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso mengatakan sedikitnya ada 13 praktik penahanan di Indonesia yang perlu dibenahi dalam proses penegakan hukum di kepolisian. Ini diketahui dari penelitian data penahanan medio 2019 untuk kasus-kasus yang ditangani LBH-YLBHI di 16 Provinsi.
"Tujuan penelitian ini guna melihat alasan penahanan, dampak penahanan bagi tersangka dan keluarga, serta dampaknya bagi beban anggaran negara dan korupsi," ungkapnya dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/02/2021).
(Baca: Ketua YLBHI: Cara Kerja Buzzer Merusak Demokrasi)
Secara umum, penelitian menemukan ada 161 kasus dan hanya 113 berkas yang lengkap ada 69 jenis pasal dan 12 UU yang digunakan. "Dari 113 berkas yang lengkap itu terdapat BAP, SPHan. Penyebabnya pendampingan tidak sejak dari awal, tidak terdokumentasi dengan baik, pihak penegak hukum enggan memberikan turunan," ungkapnya.
Lihat Juga :