YLBHI Beberkan 13 Masalah Penahanan yang Dilakukan Polri
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Dari 13 temuan praktik penahanan yang perlu dibenahi, di antaranya soal pasal sangkaan yang tidak memenuhi syarat penahanan.
"Ada 55 pasal yang berisi ancaman di atas 5 tahun dan ada pula 14 pasal yang berisikan ancaman di bawah 5 tahun. Dari 14 pasal tersebut, ada 4 pasal yang dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan yakni 335 (1); 372; 378; 480, tetapi kasus dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," ungkapnya.
(Baca:Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher)
Kemudian temuan tentang dampaknya praktik penahanan yang dilakukan Polri adalah membuat over kapasitas ruang tahanan. "Kondisi perekonomian tersangka dan keluarga memburuk. Pendidikan tersangka dan keluarga, membuka peluang pungutan liar hingga membebani anggaran pemerintah,"
Pihaknya, berharap penelitian ini dapat memberikan masukan terhadap revisi KUHAP yang sudah ada dalam RKUHP sejak 2004 hingga 2012. "Selain itu juga diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan terhadap kepolisian khususnya dalam proses penyidikan," ungkapnya.
"Ada 55 pasal yang berisi ancaman di atas 5 tahun dan ada pula 14 pasal yang berisikan ancaman di bawah 5 tahun. Dari 14 pasal tersebut, ada 4 pasal yang dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan yakni 335 (1); 372; 378; 480, tetapi kasus dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," ungkapnya.
(Baca:Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher)
Kemudian temuan tentang dampaknya praktik penahanan yang dilakukan Polri adalah membuat over kapasitas ruang tahanan. "Kondisi perekonomian tersangka dan keluarga memburuk. Pendidikan tersangka dan keluarga, membuka peluang pungutan liar hingga membebani anggaran pemerintah,"
Pihaknya, berharap penelitian ini dapat memberikan masukan terhadap revisi KUHAP yang sudah ada dalam RKUHP sejak 2004 hingga 2012. "Selain itu juga diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan terhadap kepolisian khususnya dalam proses penyidikan," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :