Ribuan Limbah Medis Covid-19 Cemari Lingkungan, Kemenkes Perlu Tegur Faskes

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Ribuan Limbah Medis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kemenkes agar menegur rumah sakit dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di DKI mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020 sampai 24 Januari 2021.

Sementara baru-baru ini, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Terbuka (UT) menemukan limbah alat perlindungan diri (APD) berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta. Baca juga: Limbah APD Hotel Isolasi di Tangerang Dibuang ke Bogor, Ini Fakta Tersembunyi yang Dibongkar Polisi

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat menegur rumah sakit (RS) dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. "Juga melakukan pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti dengan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Limbah APD Dibuang Sembarangan, Bupati Bogor: Kita Cari Pelakunya!

Kemudian, Azis mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut, di samping Kemenkes meminta RS dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus berdasarkan data per 9 Februari 2021. "Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan rumah sakit dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik, seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan aturat terkait," pintanya.

Politikus Partai Golkar ini pun menguraikan 5 aturan yakni, Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19; Surat Menteri LHK Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19; Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan (5) Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Lebih lanjut, Azis meminta Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap rumah sakit dan faskes, baik identifikasi jenis limbah medis, penyimpanan limbah medis, hingga tata cara pemusnahan limbah medis tersebut. "Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved