Ribuan Limbah Medis Covid-19 Cemari Lingkungan, Kemenkes Perlu Tegur Faskes

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Ribuan Limbah Medis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kemenkes agar menegur rumah sakit dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di DKI mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020 sampai 24 Januari 2021.

Sementara baru-baru ini, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Terbuka (UT) menemukan limbah alat perlindungan diri (APD) berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta. Baca juga: Limbah APD Hotel Isolasi di Tangerang Dibuang ke Bogor, Ini Fakta Tersembunyi yang Dibongkar Polisi

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat menegur rumah sakit (RS) dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. "Juga melakukan pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti dengan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Limbah APD Dibuang Sembarangan, Bupati Bogor: Kita Cari Pelakunya!

Kemudian, Azis mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut, di samping Kemenkes meminta RS dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus berdasarkan data per 9 Februari 2021. "Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan rumah sakit dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik, seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan aturat terkait," pintanya.

Politikus Partai Golkar ini pun menguraikan 5 aturan yakni, Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19; Surat Menteri LHK Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19; Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan (5) Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Lebih lanjut, Azis meminta Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap rumah sakit dan faskes, baik identifikasi jenis limbah medis, penyimpanan limbah medis, hingga tata cara pemusnahan limbah medis tersebut. "Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved