Ribuan Limbah Medis Covid-19 Cemari Lingkungan, Kemenkes Perlu Tegur Faskes

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Ribuan Limbah Medis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kemenkes agar menegur rumah sakit dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di DKI mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020 sampai 24 Januari 2021.

Sementara baru-baru ini, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Terbuka (UT) menemukan limbah alat perlindungan diri (APD) berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta. Baca juga: Limbah APD Hotel Isolasi di Tangerang Dibuang ke Bogor, Ini Fakta Tersembunyi yang Dibongkar Polisi

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat menegur rumah sakit (RS) dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah. "Juga melakukan pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti dengan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Limbah APD Dibuang Sembarangan, Bupati Bogor: Kita Cari Pelakunya!

Kemudian, Azis mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut, di samping Kemenkes meminta RS dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus berdasarkan data per 9 Februari 2021. "Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan rumah sakit dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik, seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan aturat terkait," pintanya.

Politikus Partai Golkar ini pun menguraikan 5 aturan yakni, Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19; Surat Menteri LHK Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19; Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan (5) Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Lebih lanjut, Azis meminta Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap rumah sakit dan faskes, baik identifikasi jenis limbah medis, penyimpanan limbah medis, hingga tata cara pemusnahan limbah medis tersebut. "Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Portugal Tersingkir...
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bruno Fernandes: Timnas Spanyol Layak Menang
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
Berita Terkini
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved