Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Selasa, 02 Februari 2021 - 02:41 WIB
loading...
Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap Rp4,66 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap Rp4,66 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan perkara lainnya pada hari Senin (1/2/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suap pertama diterima Rohadi sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar kedua orang tersebut dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Jaksa menerangkan, atas penerimaan uang tersebut, Rohadi selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk “mengurus” kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan.
"Dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius yang kemudian meneruskan kepada Robert dan Jimmy," kata Jaksa.
Rohadi, pun menyanggupi untuk membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di MA agar nanti dapat dibebaskan.
Suap pertama diterima Rohadi sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar kedua orang tersebut dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Jaksa menerangkan, atas penerimaan uang tersebut, Rohadi selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk “mengurus” kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan.
"Dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius yang kemudian meneruskan kepada Robert dan Jimmy," kata Jaksa.
Rohadi, pun menyanggupi untuk membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di MA agar nanti dapat dibebaskan.
Lihat Juga :