Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:57 WIB
loading...
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adapun ke tujuh saksi itu adalah, EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang sebagai saksi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keteranganya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penanganan kasus dugaan korupsi ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan kasus dugaan korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Diduga terjadi penyimpangan pada saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan. "(Kasus BPJ Ketenagakerjaan) hampir sama kayak Jiwasraya. Itukan terkait investasi juga. Dia punya duit investasi keluar. Uang negara pokonya," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa 19 Januari 2021. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)