Demokrat Bereaksi Jabatan Ketum AHY Dituding Melanggar AD/ART Partai
Kamis, 11 Februari 2021 - 02:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.
"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Demokrat Upaya Playing Victim AHY)
Sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Hal itu membuat AHY lenggang erpilih secara aklamasi.
Jovan menyebut, pendaftaran Calon Ketua Umum dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres, dan saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.
"Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," pungkas Jovan.
"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Demokrat Upaya Playing Victim AHY)
Sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Hal itu membuat AHY lenggang erpilih secara aklamasi.
Jovan menyebut, pendaftaran Calon Ketua Umum dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres, dan saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.
"Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," pungkas Jovan.
(maf)
Lihat Juga :