Demokrat Bereaksi Jabatan Ketum AHY Dituding Melanggar AD/ART Partai
Kamis, 11 Februari 2021 - 02:27 WIB
loading...
Partai Demokrat menanggapi pernyataan dari Max Sopacua yang menyebutkan, terpilihnya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar AD/ART. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua yang menyebut terpilihnya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar AD/ART Partai Demokrat, karena untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat minimal harus menjadi anggota selama lima tahun.
(Baca juga: Demokrat Piawai Kelola Isu Kudeta, AHY Dulang Simpati Publik)
Wakil Sekretaris Jenderal Jovan Latuconsina menyampaikan, apa yang disampaikan Max soal AD/ART tidak benar bahkan dapat menyebabkan disinformasi. Jovan mengatakan dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020. AD/ART tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
"AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham," kata Jovan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2021).
(Baca juga: Moeldoko Terpantau Radar Survei Capres 2024, Alarm bagi AHY)
Jovan menjelaskan, dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang yang mengatur tentang calon Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun Pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun.
"Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," jelasnya.
(Baca juga: Demokrat Piawai Kelola Isu Kudeta, AHY Dulang Simpati Publik)
Wakil Sekretaris Jenderal Jovan Latuconsina menyampaikan, apa yang disampaikan Max soal AD/ART tidak benar bahkan dapat menyebabkan disinformasi. Jovan mengatakan dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020. AD/ART tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
"AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham," kata Jovan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2021).
(Baca juga: Moeldoko Terpantau Radar Survei Capres 2024, Alarm bagi AHY)
Jovan menjelaskan, dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang yang mengatur tentang calon Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun Pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun.
"Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," jelasnya.
Lihat Juga :