Demokrat Bereaksi Jabatan Ketum AHY Dituding Melanggar AD/ART Partai

Kamis, 11 Februari 2021 - 02:27 WIB
loading...
Demokrat Bereaksi Jabatan Ketum AHY Dituding Melanggar AD/ART Partai
Partai Demokrat menanggapi pernyataan dari Max Sopacua yang menyebutkan, terpilihnya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar AD/ART. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua yang menyebut terpilihnya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar AD/ART Partai Demokrat, karena untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat minimal harus menjadi anggota selama lima tahun.

(Baca juga: Demokrat Piawai Kelola Isu Kudeta, AHY Dulang Simpati Publik)

Wakil Sekretaris Jenderal Jovan Latuconsina menyampaikan, apa yang disampaikan Max soal AD/ART tidak benar bahkan dapat menyebabkan disinformasi. Jovan mengatakan dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020. AD/ART tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

"AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham," kata Jovan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2021).

(Baca juga: Moeldoko Terpantau Radar Survei Capres 2024, Alarm bagi AHY)

Jovan menjelaskan, dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang yang mengatur tentang calon Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun Pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun.

"Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," jelasnya.

Sementara terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.

"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Demokrat Upaya Playing Victim AHY)

Sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Hal itu membuat AHY lenggang erpilih secara aklamasi.

Jovan menyebut, pendaftaran Calon Ketua Umum dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres, dan saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.

"Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," pungkas Jovan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3357 seconds (0.1#10.140)