Karo Penmas Divisi Humas Polri Keliru, Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Ajukan Banding

Rabu, 28 September 2022 - 15:27 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Keliru, Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Ajukan Banding
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya bahwa eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tidak mengajukan banding. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan keliru dengan pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers hasil sidang etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Dalam tayangan konferensi pers resmi yang ditayangkan di Polri TV, Brigjen Ahmad Ramadhan secara pasti menyebut, AKBP Raindra tidak mengajukan banding. Namun sekarang, Brigjen Ramadhan meralat pernyataannya tersebut. AKBP Raindra mengajukan banding atas sanksi demosi empat tahun.

"Selamat siang rekan-rekan sahabat media yang kami hormati, terkait relase tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding di ralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan meralat pernyataannya sendiri, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun

Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Ramadhan.

Dalam persidangan, AKBP Raindra dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J. Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalahFerdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)