Karo Penmas Divisi Humas Polri Keliru, Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Ajukan Banding
Rabu, 28 September 2022 - 15:27 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meralat pernyataannya bahwa eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tidak mengajukan banding. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan keliru dengan pernyataannya saat menyampaikan konferensi pers hasil sidang etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Dalam tayangan konferensi pers resmi yang ditayangkan di Polri TV, Brigjen Ahmad Ramadhan secara pasti menyebut, AKBP Raindra tidak mengajukan banding. Namun sekarang, Brigjen Ramadhan meralat pernyataannya tersebut. AKBP Raindra mengajukan banding atas sanksi demosi empat tahun.
"Selamat siang rekan-rekan sahabat media yang kami hormati, terkait relase tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding di ralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan meralat pernyataannya sendiri, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Ramadhan.
Dalam tayangan konferensi pers resmi yang ditayangkan di Polri TV, Brigjen Ahmad Ramadhan secara pasti menyebut, AKBP Raindra tidak mengajukan banding. Namun sekarang, Brigjen Ramadhan meralat pernyataannya tersebut. AKBP Raindra mengajukan banding atas sanksi demosi empat tahun.
"Selamat siang rekan-rekan sahabat media yang kami hormati, terkait relase tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding di ralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan meralat pernyataannya sendiri, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :