Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Selasa, 09 Februari 2021 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu juga tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari. “Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
(Baca: Kasus Kematian COVID-19 Turun 32%, Satgas: 29 Provinsi Tak Alami Kenaikan Pekan Ini)
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.
Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.
“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya.
(Baca: Kasus Kematian COVID-19 Turun 32%, Satgas: 29 Provinsi Tak Alami Kenaikan Pekan Ini)
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.
Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.
“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :