Polri Beberkan Alasan Menolak Permintaan Ustaz Maaher ke RS Ummi

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Polri Beberkan Alasan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan RS Ummi tidak memiliki fasilitas untuk merawat seorang tahanan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga merasa upaya untuk membawa almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan lebih baik dihambat poliri. Keinginan ke RS Ummi Bogor tidak kunjung direstui hingga pendakwah yang punya sakit akut di usus besar itu meninggal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan untuk membantarkan Ustaz Maaher di RS Polri, Kramat Jati. Menurut dia, RS Polri memiliki fasilitas yang tepat untuk merawat seorang tahanan.

"Jadi kalau di RS Polri kami sudah punya ruangan khusus, pejagaan khusus dan dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenarnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

(Baca: Sebut Ustaz Maaher Korban Oligarki, Novel Bamukmin Bakal Kasuskan Kematiannya)

Sebaliknya, bila almarhum yang punya nama asli Soni Eranata itu dibantarkan ke RS Ummi, polisi malah khawatir RS tersebut tak punya fasilitas untuk seorang tahanan.

"Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di Immi kan belum tentu seperti itu. Beda dengan RS Immi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kami sudah siapkan semuanya," ujar Rusdi.

(Baca: Keluarga: Ustaz Maaher Sakit TB Usus, Seharusnya Rawat Jalan)

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, sakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.

Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)