Dunia Telekomunikasi Dinilai Mulai Terkena Dampak Wabah Corona
Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 di mana sektor telekomunikasi dapat mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.
Terlebih, di masa-masa sekarang, APJII telah membantu pemerintah untuk menyediakan akses khusus bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar dari rumah.
"Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini," ungkap dia.
Lebih lanjut kata Jamal, APJII meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri
telekomunikasi di masa-masa sulit ini. Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.
"Yang kami minta diatas adalah hanya peringanan kewajiban tambahan non-pajak yang seharusnya lebih mudah diberikan. Saya lihat kementerian lain misalnya kementerian UKM dan koperasi memberikan kredit ringan dan kementerian lain memberikan berbagai stimulus kepada stakeholdernya," ungkapnya.
"Kami mohon Kemenkominfo hanya memberikan peringanan kewajiban pembayaran BHP/USO diatas yang hanya merupakan pendapatan negara tambahan di luar pajak. Di saat sulit seperti ini, pajak pun bisa di relaksasi, sudah selayaknya pendapatan negara tambahan di luar pajak diberlakukan kebijakan relaksasi yang serupa," sambungnya.
Terlebih, di masa-masa sekarang, APJII telah membantu pemerintah untuk menyediakan akses khusus bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar dari rumah.
"Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini," ungkap dia.
Lebih lanjut kata Jamal, APJII meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri
telekomunikasi di masa-masa sulit ini. Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.
"Yang kami minta diatas adalah hanya peringanan kewajiban tambahan non-pajak yang seharusnya lebih mudah diberikan. Saya lihat kementerian lain misalnya kementerian UKM dan koperasi memberikan kredit ringan dan kementerian lain memberikan berbagai stimulus kepada stakeholdernya," ungkapnya.
"Kami mohon Kemenkominfo hanya memberikan peringanan kewajiban pembayaran BHP/USO diatas yang hanya merupakan pendapatan negara tambahan di luar pajak. Di saat sulit seperti ini, pajak pun bisa di relaksasi, sudah selayaknya pendapatan negara tambahan di luar pajak diberlakukan kebijakan relaksasi yang serupa," sambungnya.
Lihat Juga :