Natalius Pigai-Abu Janda Damai, Pakar: Delik Pidana Rasialisnya Tidak Boleh Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan Permadi Arya alias Abu Janda . Pertemuan itu pun memunculkan spekulasi bahwa Pigai dan Abu Janda telah sepakat berdamai.
Sufmi yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyatakan biarlah foto yang berbicara untuk memperjelas apakah keduanya memang telah sepakat untuk berdamai. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perdamaian itu untuk konsumsi politis, tetapi tidak menghapuskan penuntutan peristiwa pidananya.
"Perdamaian itu dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir bahkan melunasi kerugian yang diderita oleh korban. Akan tetapi delik pidana rasialisnya tidak boleh dihentikan, karena penuntutan pidana bersifat memaksa, kecuali delik aduan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai, Fahri Hamzah Bilang Begini
Menurut Fickar, perbuatan abu Janda bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi ini tindak pidana serius yang jika dibiarkan akan melahirkan perpecahan atau polarisasi dalam masyarakat. Bahkan, lebih jauh berpotensi merusak disintegrasi bangsa.
"Karena itu, tindakan Abu Janda bukanlah hal yang sepele yang bisa didamaikan, karenanya harus tetap dibawa ke pengadilan, karena sudah nampak jelas dari perbuatannya sangat rasialis," ujarnya.
Baca juga: Natalius Pigai-Abu Janda Berdamai? Sufmi Dasco Ahmad: Biarlah Foto yang Berbicara
Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan Natalius Pigai menjadi perbincangan luas. Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentasi di Twitter yang berujung kepada kasus hukum.
Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi". Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sufmi yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyatakan biarlah foto yang berbicara untuk memperjelas apakah keduanya memang telah sepakat untuk berdamai. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perdamaian itu untuk konsumsi politis, tetapi tidak menghapuskan penuntutan peristiwa pidananya.
"Perdamaian itu dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir bahkan melunasi kerugian yang diderita oleh korban. Akan tetapi delik pidana rasialisnya tidak boleh dihentikan, karena penuntutan pidana bersifat memaksa, kecuali delik aduan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai, Fahri Hamzah Bilang Begini
Menurut Fickar, perbuatan abu Janda bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi ini tindak pidana serius yang jika dibiarkan akan melahirkan perpecahan atau polarisasi dalam masyarakat. Bahkan, lebih jauh berpotensi merusak disintegrasi bangsa.
"Karena itu, tindakan Abu Janda bukanlah hal yang sepele yang bisa didamaikan, karenanya harus tetap dibawa ke pengadilan, karena sudah nampak jelas dari perbuatannya sangat rasialis," ujarnya.
Baca juga: Natalius Pigai-Abu Janda Berdamai? Sufmi Dasco Ahmad: Biarlah Foto yang Berbicara
Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan Natalius Pigai menjadi perbincangan luas. Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentasi di Twitter yang berujung kepada kasus hukum.
Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi". Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
(zik)