Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kamis, 05 Mei 2022 - 08:53 WIB
loading...
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis meminta pemerintah memecat Budi Santosa sebagai rektor ITK. Foto/itk.ac.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai tindakan pemerintah terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko sudah baik. Tetapi sanksi itu dianggapya belum cukup untuk menghentikan laju rasisme yang belakangan terus meningkat.
Lewat cuitan di akun Twitter, Cholil Nafis menyarankan pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas dengan memberhentikan Budi Santosa dari jabatannya sebagai rektor ITK .
”Terima kasih @kemenpendidikan tlh Memecatnya sbg reviewer LPDP, tapi lebih memberi aspek jera dan antisipasi kaum rasis di Indonesia baiknya sekalian diberhentikan dari jabatan rektor @universitastik. Jangan beri lewat orang yg rasis, apalg kaum terdidik,” tulis Choil Nafis, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Komentari Rektor ITK, Mahfud MD: Banyak Profesor yang Tadinya Tidak Berjilbab Menjadi Berjilbab
Pernyataan ini disampaikan Cholil Nafis menanggapi pernyataan Kemendikbudristek soal evaluasi dan rencana untuk mencopot Budi Santosa dari posisi sebagai reviewer program LPDP. Budi dianggap melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer LPDP.
Lewat cuitan di akun Twitter, Cholil Nafis menyarankan pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas dengan memberhentikan Budi Santosa dari jabatannya sebagai rektor ITK .
”Terima kasih @kemenpendidikan tlh Memecatnya sbg reviewer LPDP, tapi lebih memberi aspek jera dan antisipasi kaum rasis di Indonesia baiknya sekalian diberhentikan dari jabatan rektor @universitastik. Jangan beri lewat orang yg rasis, apalg kaum terdidik,” tulis Choil Nafis, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Komentari Rektor ITK, Mahfud MD: Banyak Profesor yang Tadinya Tidak Berjilbab Menjadi Berjilbab
Pernyataan ini disampaikan Cholil Nafis menanggapi pernyataan Kemendikbudristek soal evaluasi dan rencana untuk mencopot Budi Santosa dari posisi sebagai reviewer program LPDP. Budi dianggap melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer LPDP.
Lihat Juga :