Masyarakat Diharap Ikut Berperan dalam Pelaksanaan PPKM Mikro

Selasa, 09 Februari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Masyarakat Diharap Ikut...
Warga beraktivitas pada jam pulang kerja di halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Foto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyambut positif adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berskala mikro atau PPKM Mikro . Dia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"PPKM berskala mikro ini akan sangat bagus kalau melibatkan peran serta masyarakat. Jadi semacam pertahanan keamanan rakyat semesta begitu," kata Hermawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).

Karena itu, ia berharap bukan hanya aparatur pemerintah yang ada pada tingkat desa atau kelurahan saja, tetapi memang bangkit dari kesadaran masyarakat untuk menata dan mengelola lingkungan agar bersih, hidup sehat lahir dan batin, dan juga siap menghadapi Covid-19 ini dengan perilaku yang disiplin sesuai ketentuan protokol kesehatan yang telah dianjurkan

Baca juga: PPKM Tahap III Masih Setengah Hati


Kendati demikian, ia berpandangan bahwa PPKM Mikro ini juga jauh lebih efektif apabila berlaku secara nasional. Jika sifatnya parsial, tersegmentasi, dan tidak menyeluruh, hal ini juga dinilai tidak akan efektif.

"Dan dianggap nanti menjadi kebijakan yang setengah-setengah. Untuk itu harus berlaku secara nasional bila kita ingin memutus mata rantai Covid. Nah itu yang paling penting saya pikir," ujar dia.

Baca juga: PPKM Berskala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Aturannya


Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran Covid-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri ini, Senin (8/2/2021).

Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3302 seconds (0.1#10.140)