PPKM Berskala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT) pada hari ini, Selasa (9/2/2021).
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum keempat belas Instruksi Mendagri No. 3/2021.
Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Zona hijau, zona dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye, dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan terakhir, zona merah. Dimana, zona ini dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Lalu bagaimana jika wilayah atau RT tempat tinggalmu masuk ke dalam zona merah? Sebenarnya, tak jauh berbeda dengan zona orange, namun ada aturan tambahan yang wajib dipatuhi masyarakat yang berada di zona merah tersebut.
Aturan yang dimaksud seperti, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kemudian, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang bisa menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. "Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00," bunyi dari aturan Instruksi Mendagri No.3/2021.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum keempat belas Instruksi Mendagri No. 3/2021.
Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Zona hijau, zona dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye, dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan terakhir, zona merah. Dimana, zona ini dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Lalu bagaimana jika wilayah atau RT tempat tinggalmu masuk ke dalam zona merah? Sebenarnya, tak jauh berbeda dengan zona orange, namun ada aturan tambahan yang wajib dipatuhi masyarakat yang berada di zona merah tersebut.
Aturan yang dimaksud seperti, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kemudian, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang bisa menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. "Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00," bunyi dari aturan Instruksi Mendagri No.3/2021.
(cip)