PPKM Tahap III Masih Setengah Hati

Selasa, 09 Februari 2021 - 06:21 WIB
loading...
PPKM Tahap III Masih...
Suasana PPKM di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pemerintah memperpanjang PPKM hingga tingkat RT. DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. PPKM tahap ketiga ini akan berlaku pada 9-22 Februari 2021. Kendati dimunculkan skenario PPKM hingga tingkat Kerukunan Tetangga (RT), namun di level lebih luas, pemerintah justru memperlonggar berbagai aktivitas publik seperti aktivitas restoran, pusat perbelanjaan, hingga aktivitas perkantoran.

Dalam PPKM tahap ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan berbasis mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. “Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah di tingkat RT. Nantinya setiap RT akan dibagi sesuai dengan zonasi risiko masing-masing. Wilayah RT akan kategori zona hijau jika tidak ada warganya yang positif Covid-19, kategori zona kuning jika 1-5 rumah terdapat kasus positif Covid-19, kategori zona oranye jika ada 6-10 rumah terkonfirmasi kasus positif Covid-19, dan kategori merah, jika dalam satu RT ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Di masing-masing zona, akan mendapat perilaku pengendalian berbeda baik terkait aktivitas keluar masuk wilayah RT, pembukaan rumah ibadah, aktivitas anak-anak, hingga jumlah kerumunan. Bagi RT yang masuk zona merah misalnya, maka akan diberlakukan jam malam, di mana keluar masuk wilayah tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 WIB saja (selengkapnya lihat grafis). Agar PPKM Mikro ini berlangsung efektif, maka akan dibentuk Pos Komando (Posko) PPKM Mikro di level Desa/Kelurahan. Posko ini nantinya akan melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terkait penerapan PPKM. Posko PPKM Mikro ini akan diketua oleh kepala desa/lurah dengan berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang lain seperti camat, bupati, dan TNI/Polri. Sedangkan pembiayaan Posko PPKM ini akan diambilkan dari pos Dana Desa.

Meskipun ada upaya mempersempit wilayah pengendalian hingga wilayah RT, namun cukup disayangkan dalam PPKM tahap ketiga ini, pemerintah justru memperlonggar aktivitas publik. Di antaranya erkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro ini. Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50%. Selanjutnya kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mall. Dimana pada PPKM jilid dua telah diperlonggar dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut. “Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mall lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mall terkait jam operasionalnya. “Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Level PPKM Akan Naik?
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang, Rumah...
PPKM Diperpanjang, Rumah Makan Maksimal Buka hingga Pukul 02.00
PPKM di Indonesia Diperpanjang...
PPKM di Indonesia Diperpanjang hingga 23 Mei 2022
PPKM Luar Jawa-Bali...
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Level 4
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun PPKM Level 4
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Pencabutan Pembatasan...
Pencabutan Pembatasan Covid-19 Diprediksi Akan Sebabkan 1 Juta Kematian di China
Seperti di Indonesia,...
Seperti di Indonesia, Mobilitas Masyarakat di Singapura Kembali Meningkat ketika Covid-19 Melandai
Rekomendasi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved